Legalitas usaha menjadi satu di antara aspek terpenting dalam bisnis. Namun, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang kurang memahami status legalitas dalam pendirian usaha.
Seringkali kita dibuat bingung membedakan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal ke duanya memiliki pengertian yang berbeda. Dalam artikel ini, kami akan mengulas ke duanya.
Badan Usaha
Badan usaha merujuk pada status hukum dan ekonomis dari sebuah bidang usaha. Status yuridis ini diperlukan untuk memperjelas posisi modal dan tenaga kerja yang digunakan untuk mencari keuntungan. Sebuah badan usaha harus memiliki syarat administratif yang diresmikan oleh pejabat yang berwenang.
Badan usaha juga harus memiliki daftar rencana kegiatan yang akan dilakukan untuk memperoleh laba.
Perusahaan
Sementara istilah perusahaan lebih tepat diberikan pada suatu unit ekonomi yang dijalankan dari hasil kesepakatan antara pengusaha, modal, dan sumber daya manusia (SDM). Unit ekonomi ini dijalankan untuk menghasilkan produk berupa barang atau jasa tertentu.
Secara garis besar, perusahaan merupakan tempat yang memproses kegiatan produksi barang dan jasa. Contoh yang paling umum kita jumpai adalah perusahaan jasa keuangan, perusahaan makanan, dan perusahaan jasa transportasi.
Jenis Kegiatan Badan Usaha
Jika diamati, ada lima jenis kegiatan yang umumnya dilakukan badan usaha. Antara lain usaha agraris, ektraktif, perdagangan, industri, dan jasa.
- Badan Usaha Agraris
Badan usaha ini berfokus pada pengelolaan sumber daya alam yang digunakan untuk menghasilkan produk tertentu. Misalnya perkebunan teh, perkebunan bunga, kelapa sawit, peternakan ikan, peternakan sapi, dan lain sebagainya.
- Badan Usaha Ekstraktif
Kegiatan yang dilakukan badan usaha ekstraktif lebih kepada mengolah produk yang dihasilkan dari sumber daya alam. Badan usaha ini memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk mencari keuntungan, seperti penyediaan bahan tambang dan mineral, hasil hutan, hasil laut, dan minyak bumi.
Contoh yang paling umum adalah usaha penangkapan ikan laut lepas, usaha pengolahan kayu, pertambangan minyak lepas pantai, pertambangan mineral, emas, batu bara, dan masih banyak lagi.
- Badan Usaha Perdagangan
Kegiatan yang menjadi fokus utama badan usaha ini adalah menjual produk yang sudah jadi. Badan usaha ini paling banyak kita jumpai di sekitar lingkungan kita, misalnya pasar tradisional, pasar swalayan, toko pakaian, toko sepatu, dan sejenisnya.
- Badan Usaha Industri
Badan usaha ini lebih dikenal dengan istilah industri manufaktur. Kegiatan utama badan usaha ini adalah mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai. Contohnya seperti produksi serat kayu untuk diolah menjadi kertas, produksi benang untuk diolah menjadi kain, dan sejenisnya.
- Badan Usaha Jasa
Seusai namanya, badan usaha ini berfokus pada penyediaan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Badan usaha jasa biasanya memberikan solusi kepada pelanggannya, misalnya jasa ekspedisi, jasa pemasaran, jasa perbankan, konsultan, dan lain sebagainya.
Badan Usaha Berdasarkan Institusi yang Memiliki Modal
Secara umum, jenis badan usaha juga dibagi berdasarkan institusi yang memegang kepemilikan modalnya. Terdapat tiga jenis bentuk badan usaha antara lain:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan unit usaha yang seluruh, atau sebagian besar modalnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara yang ditujukan untuk memberikan kemakmuran kepada rakyat melalui aktifitas produksi barang maupun jasa.
Kekayaan negara yang digunakan sebagai modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran itu dialokasikan untuk mendanai Perusahaan Umum (Perum) atau Persoran Terbatas.
Selain dari kekayaan negara, permodalan BUMN juga didapat dari upaya kapitalisasi sumber dana yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah (PP).
- Struktur Organisasi BUMN
Tampuk tertinggi dari kepengurusan BUMN berada pada jajaran direksi. Pejabat yang ditunjuk dalam dewan direksi bertanggung jawab mengelola BUMN baik dalam sistem operasional, maupun kebijakan demi kepentingan tercapainya tujuan sebuah BUMN.
Selain direksi, ada pula jajaran Komisaris dan Dewan Pengawas yang bertugas untuk memantau kinerja direksi dan berjalannya BUMN.
- Jenis BUMN
BUMN dibagi menjadi dua jenis, antara lain Perusahaan Umum (Perum) dan Persero.
- Perusahaan Umum: Merupakan BUMN yang bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa untuk melayani masyarakat umum.
- Persero: Merupakan BUMN yang menghasilkan keuntungan dari kegiatan menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Disebut juga sebagai perusahaan daerah, BUMD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah. Modal pembentukan BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dialokasikan khusus berdasarkan undang-undang pemerintah.
Jenis usaha yang dilakukan BUMD berfokus pada bidang usaha umum yang diperuntukkan melayani masyarakat di daerah. Contoh yang paling umum kita jumpai adalah Bank Perkereditan Daerah (BPD).
Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang anggotanya dipilih oleh Kepala Daerah, dan dapat diberhentikan atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Sesuai namanya, sumber pendanaan badan usaha ini berasal dari perorangan, beberapa orang, atau pihak swasta. BUMS berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui unit usaha yang menyediakan produk berupa barang atau jasa.
BUMS juga bertujuan untuk mengembangkan usaha dan membuka lapangan pekerjaan. BUMS membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada negara berupa pajak.
Lebih lanjut lagi, berdasarkan kepemilikan modalnya, BUMS dibagi menjadi tujuh jenis, antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan usaha yang sumber modalnya dibagi berdasarkan sero atau saham yang diberikan oleh sekelompok investor. PT memberikan tanggung jawab hutang dan pembagian keuntungan perusahaan berdasarkan persentase saham yang dimiliki masing-masing investor.
Badan usaha ini banyak diminati investor karena menyediakan jenis usaha yang luas dengan pembagian keuntungan dan tanggung jawab berdasarkan nilai modal yang disetorkan pemiliknya.
- Commanditaire Vennootschap (CV/Persekutuan Komanditer)
Konsep yang diusung CV berupa perseketuan usaha yang didirikan berdasarkan rasa saling percaya antar pemiliknya. CV dibentuk oleh sekelompok pengusaha yang ingin memiliki usaha bersama dengan modal yang minim.
Biasanya, CV terdiri dari beberapa pengusaha yang bertugas langsung menjalankan kegiatan usaha. Di antara mereka terdapat satu orang yang menjadi pemberi modal.
- Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Modal pendirian firma berasal dari kesepakan para pendirinya, dengan mekanisme pembagian keuntungan yang telah disepakati sejak pembentukannya.
- Usaha Dagang (UD)
Kegiatan utama Usaha Dagang adalah membeli dan menjual kembari barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan. Ruang lingkup UD terbatas pada daerah tempat usaha tersebut didirikan. Biasanya hanya mencakup satu kabupaten yang terdiri dari beberapa kecamatan. Ketentuan ini membuat usaha yang dijalankan menggunakan legalitas UD memiliki ruang lingkup distribusi yang cukup kecil.
- Koperasi
Selain berbentuk badan usaha, Koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Modal yang diperlukan untuk membentuk Koperasi berasal dari dana swadaya masyarakat tertentu yang memiliki kesamaan visi untuk membangun ekonomi kerakyatan.
Tujuan utama Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan para anggota nya melalui produk yang berfokus untuk melayani masyarakat, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, dan sebagainya. Koperasi juga menjadi perlambang ketangguhan ekonomi kerakyatan.
- BUMS Asing
Sesuai namanya BUMS Asing mendapatkan modal dari pihak luar negeri. BUMS Asing muncul di Indonesia karena ketersediaan bahan baku terutama sumber daya alam, potensi pasar, dan upah tenaga kerja yang lebih murah.
BUMS Asing berpotensi memasok modal dan teknologi maju untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di sisi lain, BUMS Asing dapat menimbulkan ketergantungan sumber dana untuk usaha lokal dan menghambat kemandirian ekonomi.
- Joint Venture
Istilah ini kerap muncul saat kita membaca informasi mengenai badan usaha. Joint Venture merupakan bentuk kerjasama usaha dari perusahaan yang berasal dari berbagai negara. Kerjasama lintas negara ini membentuk sebuah perusahaan besar yang berfokus di bidang industri.
Legalitas usaha Joint Venture berbentuk perseroan terbatas (PT), yang dipimpin oleh dewan direksi yang dipilih dari kesepakatan para pemegang saham.
No Comments
Leave a comment Cancel